Minggu, 30 Desember 2012

PSIKOLOGI DAN PENERAPANNYA DALAM DUNIA KRIMINAL



Dalam kehidupan sehari-hari dapat dilihat, bagaimana manusia baik secara orang- seorang maupun secara kelompok, dan manusia dalam hubungannya dengan kelompoknya bertingkah laku. Seorang guru misalnya berhasil membangkitkan motivasi belajar murid-muridnya. Seorang pemimpin pabrik berhasil menggerakkan massa untuk membangun, hanya melalui pidato. Semua itu merupakan contoh penerapan psikologi yang berhasil dalam kehidupan sehari-hari.
Definisi Psikologi yang paling disepakati oleh para pakar adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia. Menurut Wortman dkk. (2004) Psikologi adalah  “the scientific study of behavior, both external observable action and internal thought”. Oleh karena tingkah laku merupakan manifestasi dari aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik manusia maka melalui pengamatan tingkah laku kita dapat memahami sisi unik kepribadian dan kejiwaan dari diri seseorang.
Hukum merupakan seperangkat aturan yang dibuat  bertujuan untuk mengatur perilaku munusia. Agar hukum dapat ditegakkan, maka perlu kerjasama dan keterlibatan semua pihak. Secara formal  penegakan hukum melibatkan polisi, jaksa, hakim,  dan  advocat. Namun selama ini  penegakan hukum di Indonesia terkesan hanya bersandar pada hakim, padahal  tidak hanya dibeban pada hakim, tetapi termasuk bagian tugas polisi sebagai  penyidik dan jaksa sebagai penuntut umum yang sering disebut dengan istilah ‘criminal justice system” (Ridwan, 2008).  Secara luas, penegakan hukum tidak hanya bersandar pada aparat penegak hukum, tetapi seluruh elemen masyarakat harus berkontribusi dalam penegakan hukum.
Salah satu permasalahan yang menjadi tugas penegakkan hukum adalah permasalahan kriminal yang terjadi di masayarakat, dan untuk beberapa perkara harus melibatkan kajian ilmu psikologi. Psikologi dalam dunia kriminal selalu dikaitkan pada psikologi forensic. The committee on ethical Guidelines for forensic psychology (Putwain & Sammons, 2002) mendefenisikan psikologi forensik sebagai semua bentuk layanan psikologi yang dilakukan di dalam hukum. Defenisi ini tampaknya cukup mewadahi unit kerja psikologi forensik itu sendiri. Weiner dan Hess (2005) menjelaskan psikologi dalam system hubungan, psikologi melakukan pengembangan pengetahuan spesifik tentan isu hukum, serta melakukan riset pada permasalahan hukum yang melibatkan proses psikologi.
Begitu luasnya bidang psikologi hukum/forensik sehingga Blackburn (dalam Bartol et. Al 1994) membagi bidang tersebut menjadi tiga bidang, psychology in law, psychology and law dan psychology of law.
1.      Psychology in law, ini merupakan aplikasi praktis psikologi dalam bidang hukum seperti psikolog diundang menjadi ahli dalam menentukkan kondisi mental terdakwa, menentukkan hak perwalian anak dalam perkara perceraian. Kedudukan hukum lebih tinggi dibanding psikologi, artinya psikologi baru akan dipanggil jika huklum memerlukannya.
2.      Psychology and law, ini meliputi bidang psycho-legal research yaitu penelitian tentang individu yang terkait dengan hukum seperti hakim, jaksa, pengacara, terdakwa. Dalam hubungna psikologi dan hukum tidak ada yang lebih tinggi. Psikologi dipandang sebagai disiplin ilmu yang mengevaluasi dan menganalisis berbagai komponen hukum dari kaca mata dan perspektif psikologi.
3.      Psychology of law, hubungan hukum dan psikologi lebih abstrak, hukum sebagai penentu perilaku. Isu yang dikaji antara lain bagaiman masyarakat memengaruhi hukum dan bagaiman hukum memengaruhi masyarakat.
.           Pandangan di atas sesuai dengan pendapat Mark Constanzo (2006) bahwa peran psikolog/psikologi dalam bidang hukum:
  1. Sebagai penasehat;
  2. Sebagai evaluator;
  3. Sebagai pembaharu
Kegunaan psikologi forensik dalam kasus kriminalitas, adalah sebagai berikut:
1.      Penjelasan berdasarkan psikologi mengenai perilaku kejahatan: Konsep psikoanalisa mengenai kejahatan. Menurut psikoanalisa, perilaku kriminal dapat terjadi sebagai hasil dari super-ego atau ID yang terlalu kaku, lemah, ataupun mengalami deviasi.
2.      Menurut konsep learning theories, pendekatan ini menekankan peran dari keluarga dan teman sebaya sebagai sumber perilaku kriminal serta peran reinforcement dan punishment dalam menekan perilaku tersebut.
3.      Selain itu, psikologi forensik juga berperan dalam membuat profile pelaku dari sebuah kasus kejahatan. Kita bisa melihat di beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Inggris, psikolog membuat profile mengenai pelaku dari korban-korban yang ada serta bukti di lapangan. Biasanya profile ini digabungkan dengan profile dari polisi.
4.      Selain itu, psikolog juga berperan dalam sebuah kesaksian. Psikolog menganalisa kesaksian dari saksi ataupun tersangka. Melihat dari struktur kognitif, teori atribusi, ataupun mengidentifikasi dari TKP. Yang penting juga yaitu jika ada saksi mata seorang anak-anak.
5.      Psikolog juga membantu saksi mata untuk dapat mengenali suatu kejadian serta membuat saksi mata dapat memperoleh ingatan mengenai suatu tindak kejahatan.
6.      Psikolog juga menganalisa apakah hukuman penjara bekerja atau tidak, serta efek psikologis yang terdapat pada mereka yang dipenjara. Psikolog juga membantu di dalam penjara dengan program pelatihan serta pengobatan perilaku kriminal dengan cara sesi khusus, token ekonomies, ataupun terapi anger management.
Di Indonesia peran psikologi dalam hukum sudah mulai terlihat  semenjak hadirnya Asosiasi Himpunan Psikologi Forensik pada tahun 2007. Peran psikologi forensik dibutuhkan untuk membantu mengungkapkan kasus-kasus kriminal yang menimpa  masyarakat. Psikolog forensik dapat membantu aparat penegak hukum memberi gambaran utuh kepribadian si pelaku dan korban (Irmawati, 2009).  Menurut  Probowati  (2010) peran psikologi forensik meliputi tahap peneylidikan, penyidikan, persidangan dan pemenjaraan (lihat tabel 1). 

Tabel 1 peran psikologi forensic dalam proses hukum
Area
Peran
Polisi
Membantu polisi dalam melekukan penyelidikan pada saksi, korban dan pelaku
Kejaksaan
Membantu jaksa dalam memahami kondisi psikologis pelaku dan korban, dan memberikan pelatihan tentang gaya bertanya pada saksi
Pengadilan
Sebagai saksi ahli dalam persidangan
Lembaga pemasyarakatan
Assesmen dan intervensi psikologis pada narapidana


Jika  dilihat dari proses tahapan penegakan hukum, psikologi berperan dalam empat tahap, yaitu: 
1.      Pada tahap pencegahan, psikologi dapat membantu aparak penegak hukum  memberikan sosialisasi dan pengatahuan ilmiah kepada masyarakat bagaimana cara mencegah tindakan kriminal.  Misalkan,  psikologi memberikan informasi mengenali pola perilaku kriminal, dengan pemahaman tersebut diharapkan msyarakat mampu mencegah perilaku kriminal. 
2.      Pada tahap penanganan, yaitu ketika tindak kriminal telah terjadi, psikologi dapat membantu polisi dalam mengidentifikasi pelaku dan motif pelaku sehingga polisi dapat mengungkap pelaku kejahatan. Misalkan dengan teknik  criminal profiling  dan  geographical profiling. Criminal profiling merupakan salah cara atau teknik investigasi untuk mengambarkan profil pelaku kriminal, dari segi demografi (umur, tinggi, suku), psikologis (motif, kepribadian), modus operandi, dan seting tempat kejadian (scene). geographical profiling., yaitu suatu teknik investigasi yang menekan pengenalan terhadap karakteristik daerah, pola tempat, seting kejadian tindakan kriminal, yang bertujuan untuk memprediksi tempat tindakan krminal dan tempat tinggal pelaku kriminal sehingga pelaku mudah ditemukan (kemp & Van, 2007)
3.      Pada tahap pemindanaan, psikologi memberikan penjelasan mengenai kondisi  psikologis pelaku  kejahatan  sehingga hakim memberikan hukuman (pemindanaan) sesuai dengan  alat bukti dan mempertimbangkan  motif/kondisi psikologis  pelaku kejahatan. Menurut  Muladi dalam  (Rizanizarli, 2004)  tujuan pemindanaan adalah  memperbaiki kerusakan individual dan sosial yang diakibatkan tindak pidana.  Ada beberapa teori yang terkait dengan tujuan pemindanaan. Pertama, teori retributif (balas dendam), teori ini mengatakan bahwa setiap orang harus bertanggung jawab atas perilakunya, akibatnya di harus menerima hukuman yang setimpal. kedua teori relatif (tujuan), teori ini bertujuan untuk mencegah orang melakukan perbuatan jahat. Teori ini sering disebut dengan teori  deterrence  (pencegahan). Ada dua jenis teori  relatif, yaitu  teori pencegahan dan teori penghambat. Teori pencegahan dibagi dua, yaitu pencegahan umum, efek pencegahan sebelum tindak pidana dilakukan,  misalnya melalui ancaman dan keteladanan, dan pencegahan spesial, efek pencegahan setelah tindak pidana dilakukan. Sementara teori penghambatan,  yaitu bahwa pemindanaan bertujuan untuk mengintimidasi mental pelaku agar pada masa datang tidak melakukannya lagi.  Ketiga, behavioristik, teori ini berfokus pda perilaku. Teori ini dibagi dua, yaitu  incapacitation theory, pemindanaan harus dilakukan agar pelaku tidak dapat berbuat pidana lagi dan Rehabilitation theory, yaitu pemindanaan dilakukan untuk memudahkan melakukan rehabilitasi (Rizanizarli, 2004)
4.      Tahap terakhir adalah pemenjaraan. Pada tahap ini pelaku ditempatkan dalam lembaga permasyarakatan  (LP). Tujuannya  adalah agar pelaku kejahatan mengalami perubahan perilaku menjadi orang baik. Namun kenyataannya berbeda, banyak pelaku kriminal setelah keluar dari LP bukannya menjadi lebih baik tapi tetap melakukan tindakan kejahatan  kembali bahkan secara kuantitas dan kualitas tindakan kejahatannya lebih berat daripada sebelumnya. Hal ini terjadi karena terjadi proses pembelajaran sosial ketika di LP.  Dalam konsep psikologi, LP haruslah menjadi tempat rehabilitasi para pelaku kejahatan. Idealnya terjadi perubahan perilaku dan psikologis narapidana sehingga setelah keluar dapat menjadi orang   yang  berperilaku baik dan berguna  bagi masyarakat. Ada beberapa konsep  psikoloogi  yang dapat ditawarkan dalam perubahan perilaku narapidana di LP. Pertama, berorentasi personal, yaitu  dengan  cara  terapi individual/kelompok, misalkan    terapi  kogniif.  Kedua, berorentasi lingkungan, dengan menciptakan    lingkungan fisik  LP  yang mendukung perubahan perilaku narapidana, misalkan jumlah narapidana sesuai dengan besarnya ruangan sel sehingga tidak terjadi kepadatan dan kesesakan yang berpotensi  menimbulkan perilaku agresif narapidana. 

DAFTAR PUSTAKA
Agung, Muhammad, 2012. Kontribusi Psikologi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Fakultas Psikologi UIN Suska: Riau.
Damang, 2011. Psikologi Kriminal. www.wordpress.com
Irmawati. (2009). Orasi Ilmiah: peranan psikologi dalam Menjawab fenomena Psikologis masyarakat Indonesia. Universitas Sumatra Utara pada Upacara Peringatan Dies Natalis ke- 57 Universitas sumatra Utara.
Probowati, 2008. Anima: Indonesian Psychological Journal Vol. 23, No. 4, 338-353: Psikologi Forensik: Tantangan Psikolog sebagai ilmuwan dan professional. Fakultas Psikologi Universitas Surabaya.